Pengawas Koperasi dan Pentingnya Mengetahui Good Cooperative Governance
Halo, Sobat dunia kampus! Dikutip dari cermati.com, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pada Pasal 1 dijelaskan, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan. Untuk menghindari koperasi dari segala bentuk kecurangan atau penyimpangan, koperasi membutuhkan pengawasan dari beberapa orang yang netral. Beberapa orang tersebut dinamakan pengawas koperasi. Pada UU No. 14 Tahun 1965 pada pasal 16 ayat 1 dan 2, lalu No. 12 Tahun 1967 pada bagian 9 Badan Pemeriksa ayat 1 dan 2 serta pasal 28, di UU tersebut dijelaskan bahwa pemeriksaan sudah dilakukan oleh suatu badan yang dinamakan badan pemeriksa. Dari penjelasan UU pada tahun 1967, badan pemeriksa merupakan suatu titik penting pada koperasi, sebab koperasi yang dijalankan diawasi sebagai bentuk pengimplementasian pengelolaan yang dijalankan secara baik dan benar (good cooperative governance). Dikutip dari glints.com, Good Corporate Governance (GCG) adalah prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yang dibangun untuk menciptakan kepercayaan stakeholder terhadap perusahaan. Prinsip ini diambil dari good governance atau tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Semua
orang yang menjadi anggota koperasi, khususnya pengurus dan Badan Pengawas
harus mengetahui pentingnya GCG dan mengimplementasikannya pada koperasi.
Karena suatu organisasi yang ideal adalah apabila organisasi tersebut sudah
menerapkan GCG ini. Tetapi sayangnya, belum semua koperasi mengetahui apalagi
menerapkan GCG. Padahal, bila GCG ini diterapkan di koperasi, maka koperasi
akan semakin maju dan sehat baik organisasinya maupun keuangannya. Maraknya
kasus-kasus mengenai koperasi sebagian besar disebabkan karena lemahnya
pengawasan, salah satunya yaitu pengawasan dari Badan Pengawas koperasi. Padahal,
bila Badan Pengawas bekerja dengan baik, maka penyimpangan-penyimpangan
tersebut dapat diminimalisir. Oleh karena itu, Badan Pengawas harus mengetahui,
memahami, dan mengimplementasikan GCG dalam koperasi.
Prinsip-prinsip
GCG yaitu Transperancy, Accountability, Responsibility, Independency, dan Fairness.
Transperancy merupakan keterbukaan. Badan Pengawas harus menyediakan
informasi yang dapat diakses oleh para anggota, alumni, dan pemangku
kepentingan lainnya. Hal ini dilakukan supaya pengendalian tidak dipegang hanya
oleh satu orang ataupun satu kelompok yang kemungkinan besar dapat menyebabkan
penyimpangan. Accountability yaitu Badan Pengawas
harus dapat mempertanggung jawabkan kinerja secara transparan dan wajar. Responsibility yaitu Badan
Pengawas harus mematuhi peraturan
perundang-undangan, AD/ART, dan peraturan lainnya supaya di masa depan tidak
terjadi hal-hal penyimpangan ataupun yang lainnya. Independency yaitu Badan Pengawas harus
independen dan netral. Antara Badan Pengawas dan pengurus tidak boleh
ada suatu kerja sama yang menyimpang. Fairness yaitu Badan
Pengawas harus menyesuaikan keadaan dengan logika sehingga hasilnya akan lebih
adil. Bila kelima prinsip ini benar-benar diketahui, dipahami, dan diterapkan
dalam koperasi, salah satunya oleh Badan Pengawas, maka penyimpangan koperasi
akan terminimalisir dan koperasi akan semakin berkembang.
https://employers.glints.id/resources/5-prinsip-good-corporate-governance-gcg/
Komentar
Posting Komentar